Tuesday, August 21, 2007

Sidang Penggunaan Ijazah Palsu

Sidang kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dengan terdakwa, H Rakib, Kepala Desa Ban Maleng, Kecamatan Gili Genting di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep diwarnai unjuk rasa ratusan massa pendukung dan kontra kepala desa hingga nyaris bentrok, Rabu (25/7). Untungnya, sebelum dua kubu yang sudah saling berhadap-hadapan itu bentrok, ratusan petugas gabungan dari Polres Sumenep dan Polsek Gili Genting segera menghalau dua kubu pengunjukrasa yang sudah sama-sama emosi.

Ketika dikonfirmasi, Wakil Ketua PN Sumenep, Suprapto SH, menjelaskan bahwa ditangguhkannya terdakwa atau tidak merupakan wewenang majelis hakim. "Penangguhan atau pengalihan itu dijamin Abd Razak dari Bagian Pemdes Pemkab Sumenep," jelasnya. (Surya)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home