Proyek Benih Direkayasa
Proyek pengadaan benih senilai Rp 10,5 miliar dari pemerintah pusat kepada ribuan petani jagung dan padi di Sumenep diduga direkayasa. Selain itu, ditemukan kelompok petani fiktif dan benih jagung yang seharusnya gratis diperjual belikan.
Temuan itu diungkapkan Direktur Sumenep Corruption Wacth (SCW), Fathorrahim SE, Kamis (8/11). Sesuai hasil investigasi SCW, dugaan rekayasa itu berawal dari penentuan spesifikasi benih. Panitia ngotot mengarahkan pada salah satu produk dengan alasan telah dikenal dan sering ditanam petani.
Selain itu areal tanam diduga digelembungkan karena penyusunan Rencana Dasar Kebutuhan Kelompok (RDKK) tidak berdasarkan pada luas tanah sebagaimana tertera dalam Surat Pemberitahun Pajak Terhutang (SPPT). "Kenyataannya banyak RDKK dibuat oleh penyuluh lapangan (PPL) bukan petani," tambahnya.
SCW juga menemukan indikasi permainan yang merupakan tindak pidana korupsi. Benih yang sampai di masyarakat bukan diberikan cuma-cuma, tetapi malah diperjual belikan kepada kelompok atau petani jagung dan padi. "Jual beli bantuan benih itu terjadi di Desa Meddelan Kecamatan Lenteng dan Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding dengan harga Rp 5.000 per kg," beber Pa'onk panggilan akrab Fathorrahim.
Jual beli bantuan benih itu terjadi karena kelompok tani yang terdaftar ternyata banyak yang fiktif, tidak sesuai RDKK dan SPPT. Akibatnya, ada yang menerima benih lebih banyak dan sebagian tidak kebagian. (surya)
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home