Tuesday, August 21, 2007

Rumah Warga Pesisir Ditertibkan

Rumah warga di pinggiran pantai akan ditertibkan, terutama yang berada di atas lahan reklamasi liar. Sebab, selain melanggar UU, keberadaan rumah di tepi laut itu juga berbahaya bagi penghuninya.

Dirjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K), Syamsul Maarif, mengungkapkan hal itu di sela-sela peresmian pembangunan 28 unit rumah bencana, di Dusun Kotasek, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Jumat (20/7). Menurut Syamsul Maarif, sesuai dengan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU PWP-PPK), jarak permukiman penduduk dengan pantai minimal 100 m.

Bagi rumah yang sudah telanjur berdiri di pinggir pantai lantaran terkena abrasi sehingga posisinya berada di pinggir pantai, akan dibantu dengan membuatkan rumah panggung. "Tapi, bantuan pembuatan rumah panggung ini hanya diberikan kepada masyarakat di daerah pesisir yang rumahnya sudah tidak layak huni dan benar-benar tidak mampu," kata Syamsul Maarif. (Surya)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home