Friday, August 31, 2007

Tersangka Gagal Ditangkap

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur gagal menangkap tiga tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bakti Sumekar Sumenep. Pasalnya, semua tersangka tidak ada di Sumenep. Dua tersangka yang gagal ditangkap itu adalah Direktur Utama BPR Sumenep Abdul Syukur dan salah satu komisarisnya Mohammad Toha. Penasihat hukum tersangka, Syaiful Ma'arif, Kamis (23/8), mengirimkan surat pernyataan ke Kejati Jatim bahwa keduanya berada di Mekkah, Arab Saudi, melaksanakan ibadah umroh. Adapun tersangka lainnya adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Sumenep Ahmad Masuni. Dia juga tidak berada di Sumenep karena sedang tugas ke Departemen Dalam Negeri. Kejati menerima surat tugas atas nama Masuni bernomor 930/859/ 435.208/2007 yang ditandatangani langsung Wakil Bupati Sumenep Mohammad Dahlan. (kompas)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home