Sunday, October 7, 2007

Peraturan Daerah Partisipasi Pengusaha Tembakau

Pemerintah Kabupaten Pamekasan segera membuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur partisipasi pengusaha tembakau pada pemerintah daerah. Perda itu diharapkan akan menjadi acuan yang mengikat, sehingga partisipasi pengusaha tembakau pada pemerintah lebih jelas dan optimal. Selama ini partisipasi pengusaha tembakau hanya bersifat himbauan tidak ada ketentuan hukum yang mengikat.
Ketua Komisi B DPRD Pamekasan, Ismail A Rahim mengatakan, selama ini ketentuan yang mengatur partisipasi pengusaha tembakau hanya berupa SK bupati, isinya hanya bersifat imbauan, sehingga kurang memiliki kekuatan. Akibatnya partisipasi pengusaha tembakau sangat kecil tidak sebanding dengan keuntungan yang mereka peroleh dari bumi Pamekasan setiap musim panen tembakau.
"Infrastruktur kita, misalnya jalan raya, yang rusak setiap tahun akibat lalu lintas truk tembakau membutuhkan biaya puluhan miliar, namun ternyata pemasukan dari pengusaha tembakau jauh sangat sedikit. Padahal mereka beruntung dibalik kerusakan infra struktur itu. Karena itu kita akan mencoba mencari bentuk format aturan yang tepat dan efektif bagi kepentingan pemerintah daerah," katanya.(surabaya post)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home