Digagalkan Pengiriman TKI Ilegal
Rencana pengiriman enam orang tenaga kerja wanita (TKW) ilegal asal Pulau Kangean, Kecamatan Arjasa, digagalkan Polsek Kalianget, Sumenep, Selasa (18/9) dini hari.
Mereka ditangkap di Pelabuhan Kalianget saat turun dari sebuah kapal yang membawa mereka dari Pulau Kangean. Para calon TKW illegal itu di antaranya, Masdari,23, Badiyah,26, Miatun,20, Jumroni,18, Tiyani,21 dan Siatun,25 semuanya warga Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.
Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Mualimin SH mengungkapkan, terungkapnya enam TKW ilegal berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan salah satu kapal yang sedang sandar di pelabuhan ada rombongan enam penumpang perempuan yang hendak berangkat ke Malaysia secara ilegal.
Hasil penyelidikan anggota Polsek Kalianget menemukan enam wanita sedang duduk di emperan toko menunggu mobil jemputan yang akan mengantarkan ke Surabaya. (surya)
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home