Friday, August 31, 2007

Ancam Panggil Paksa Pejabat Pemerintah Kabupaten

Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Samsul Arifin SH, akan memanggil paksa para pejabat yang jadi tersangka kasus penggunaan dana APBD Sumenep di Bank Pekreditan Rakyat Syariah (BPRS) "Bhakti Sumekar". Pasalnya ada indikasi para tersangka kurang akomodatif terhadap pemanggilan jaksa penyidik dari Kejati. Misalnya dengan alasan sakit atau hal lain. Hal ini karena sejumlah saksi yang dipanggil Kejati, ada yang mangkir, misalnya H Akhmad Masuni SE, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD), yang seharusnya hadir Senin (6/8), ternyata tidak bisa hadir, karena sakit. Samsul menjelaskan, Senin (6/8) Kabag Hukum Pemkab Sumenep, Abdurrahman, SH, Mhum, membawa surat yang ditanda tangani Sekkab Sumenep, H Fen Effendi Said SE MM Msi, untuk disampaikan kepada Asisten Pidsus Kejati, Hartadi di ruangannya. Dalam surat itu dijelaskan, Masuni tidak bisa hadir karena sakit. (surabaya post)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home