Saturday, April 12, 2008

Pemerintah Kabupaten Ancam Dok Kapal PT ASSI

Kasus amuk unjuk rasa warga dari empat desa saat peresmian Kapal Egron Kaumlaki (Ferry Ro-Ro 500 GRT), hasil karya PT Adiluhung Sarana Segara Indonesia (ASSI), Desa Ujungpiring, Kecamatan Kota Bangkalan, berbuntut panjang.

Bupati Bangkalan, RKH Fuad Amin mengancam menutup aktifitas perusahaan itu jika PT ASSI tidak memenuhi tuntutan warga. Untuk menunjukkan keseriusannya, Bupati Fuad memerintahkan Sekkab Bangkalan Sudarman mengirimkan somasi (surat teguran).

"Langkah somasi dilakukan, karena kami menemukan PT ASSI melanggar izin Amdal. Perusahaan itu tidak pernah memperpanjang izin sejak 1994," ungkap Fuad saat ditemui di Pendapa I Bangkalan, Kamis (10/4).

Selain pelanggaran izin Amdal, PT ASSI juga melanggar izin mendirikan bangunan (IMB). Saat pertama PT ASSI mengajukan IMB seluas 1.600 meter2. Kenyataannya saat ini luas lahan yang dipakai untuk aktivitas perusahaan seluas 30.000 meter2. Begitu juga izin HO-nya sudah lama tidak diperbarui.

Akibat pelanggaran yang dilakukan PT ASSI, Pemkab dirugikan, sehingga wajar kalau perusahaan itu dilarang beroperasi. "Selama saya menjabat bupati sejak 2003 sampai sekarang ini, PT ASSI tidak memperhatikan nasib warga sekitar dan belum memberikan kontribusi terhadap APBD Bangkalan," tandas pejabat yang juga Ketua Dewan Syura DPW PKB Jatim itu. (surya)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home