Wednesday, January 16, 2008

Tunggak 38 Kasus Pidana, 6 Perdata

Memasuki 2008, masih banyak tunggakan perkara yang belum tuntas disidangkan. Berdasarkan catatan Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, sisa perkara pidana biasa yang belum diputus mencapai 38 kasus dan perkara perdata 6 kasus.

Wakil Sekretaris PN Bangkalan H Ali Said Gunadi SH menjelaskan, dalam rentang waktu 2007 perkara pidana biasa yang diproses 396 kasus. Terdiri dari 363 kasus pada 2007 dan 33 kasus sisa perkara 2006 yang belum diputus. "Yang sudah diputus 359 kasus. Jadi, sisanya masih 38 kasus. Sedangkan 9 perkara banding dan 6 perkara kasasi," terang Said ketika dikonfirmasi koran ini di kantornya kemarin.

Sedangkan gugatan yang masuk pada 2007 mencapai 10 perkara. Ditambah sisa gugatan belum diputus pada tahun sebelumnya yang tersisa 1 perkara. "Yang diputus 5 perkara. Jadi, sisa gugatan tahun 2007 masih ada 6 perkara," jelasnya. Untuk gugatan yang naik banding 3 kasus. Gugatan kasasi 1 kasus.

Mengenai tingginya tunggakan kasus yang belum dituntaskan pada 2007, Said berdalih, karena perkaranya masuk pada akhir 2007. "Kasus belum diputus itu biasanya perkara yang masuk pada bulan 11 dan 12 (Nopember-Desember, Red). Jadi, tidak mungkin putus 2007," katanya. Dia menjelaskan, perkara terbanyak adalah pidana cepat, ringan, dan lalulintas. Jumlah yang masuk 16.567 kasus. Semuanya sudah dituntaskan. "Karena diproses cepat, semuanya tuntas," terang Said.

Selain perkara pidana dan gugatan, ada pula permohonan perdata. Perkara ini meliputi anak angkat, wali pengampun, dan lainnya. Jumlah permohonan yang masuk 18 kasus. Ditambah sisa perkara tahun sebelumnya 1 kasus. "Total 19 kasus. Sudah diputus semuanya," ternagnya. (jawa pos)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home